Jakarta – Pembangunan desa di Indonesia kini memasuki fase baru, lebih kolaboratif, lebih transparan, dan lebih terarah. Hal itu tercermin dalam gelaran ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026 yang berlangsung di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Ajang ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi juga representasi dari sinergi besar antara pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat desa.
Program Jaksa Garda Desa (JaGa Desa) menjadi tulang punggung perubahan tersebut. Diinisiasi Kejaksaan RI, program ini menghadirkan pendekatan baru: pengawasan yang dibarengi pendampingan preventif.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menegaskan program ini merupakan komitmen nyata dalam memastikan pemerintahan desa berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan. Aparatur desa didorong untuk memahami tata kelola yang benar, bukan sekadar takut pada sanksi hukum.
Dalam skala lebih luas, langkah ini selaras dengan visi pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat. Desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan subjek utama.
Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, bahkan menekankan pentingnya peran ABPEDNAS dalam mengawal program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai pengawasan di tingkat desa menjadi kunci keberhasilan program-program tersebut.
Di tengah kolaborasi besar ini, Ketua Panitia ABPEDNAS Jaga Desa Awards 2026, Cahaya Manthovani, berharap setiap rupiah dana desa tidak lagi sekadar terserap, tetapi dipastikan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya semoga para pekerja di daerah, para pemerintah daerah, dan juga petani serta semuanya yang ada di desa berasa lebih terjaga oleh pemerintah Indonesia. Semoga ke depannya akan ada lagi Jaga Desa Awards edisi selanjutnya,” kata Cahaya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan, JaGa Desa tidak semata menjadi instrumen pengawasan. Lebih dari itu, program ini dirancang sebagai bentuk pendampingan preventif bagi aparatur desa.
“Kejaksaan, lanjutnya, hadir memberikan edukasi hukum agar perangkat desa memiliki pemahaman yang memadai, sehingga tidak ragu dalam menjalankan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” jelas Reda.
